KPU Perlakukan Seluruh Paslon Secara Adil dan Setara dalam Kampanye
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon (paslon) secara adil dan merata dalam Pemilihan Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon.
Hal tersebut ditegaskan
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam Focus
Group Discussion (FGD) Kampanye, Rabu (7/2) di Jakarta.
“KPU juga memberikan
kesempatan yang sama bagi seluruh paslon untuk dapat memproduksi sendiri dengan
ketentuan bahan kampanye maksimal 100 persen dan alat peraga kampanye 150
persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” tutur Wahyu yang juga membidangi
kampanye di KPU RI.
Terkait foto yang
dilarang dalam bahan dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Wahyu
menjelaskan bahwa hal tersebut dalam konteks foto yang bukan pengurus partai
politik (parpol). Peraturan KPU tidak membolehkan foto presiden, wakil
presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus parpol dimuat
dalam bahan dan alat peraga kampanye.
“Kita harus bijaksana
dalam menjelaskan informasi tersebut, bukan soal foto figurnya yang tidak
diperbolehkan dimuat, tetapi dalam konteks bukan pengurus parpol. Jika dipasang
di kantor parpol atau saat rapat internal parpol, silakan saja, karena itu
bukan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan,
untuk menghindari protes soal desain, masing-masing kandidat akan diminta paraf
persetujuan untuk desainnya sendiri dan desain paslon lain. Terkait paslon
tunggal, kampanye hanya dilakukan oleh paslon, bukan individu yang mendukung
kotak kosong. Apabila ada pendukung kotak kosong mau kampanye, KPU tidak mengatur
itu, sehingga disesuaikan ketentuan yang berlaku umum, misalnya izin ke pihak
berwajib.
“Terkait medsos, paslon
wajib mendaftarkan secara resmi akun medsosnya satu akun per platform ke KPU
dan ditembuskan ke Bawaslu,” tambah Wahyu dalam FGD yang juga diikuti oleh KPU
17 provinsi yang meyelenggarakan Pilkada 2018.
Pada kesempatan yang
sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menegaskan
akan menegur lembaga penyiaran yang tidak berimbang dalam memperlakukan paslon
peserta Pilkada 2018.
“Misalnya ada salah satu
stasiun TV mengundang salah satu paslon, namun tidak mengundang paslon yang
lain, kemudian KPI juga akan mengidentifikasi blocking time, apakah ada rubrik dadakan yang bukan program siaran
rutin, ini bisa saja menjadi modus. Jika tidak berimbang, KPU bisa menegur TV
tersebut,” tegas Nuning.
KPI juga akan memantau
pada hari H pemungutan suara Pilkada 2018, tambah Nuning, yaitu memantau quick count dan siaran kampanye yang
bisa jadi diputar ulang pada hari H. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena
dapat mempengaruhi pemilih.
“KPI bersinergi dengan
KPU dan Bawaslu, kami berharap KPU di daerah juga bisa berkomunikasi dan
koordinasi dengan KPID,” ujar Nuning. (Arf/red.
FOTO Dosen/Humas KPU)